Desa Banjaragung

Kec. Puri, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Banjaragung

Hari Libur Nasional

Hari Raya Waisak

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Ayo kita semua disiplin menerapkan protokol kesehatan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Seriring dengan semakin meningkatnya aneka ragam produk yang dikonsumsi umat muslim tanah air, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI ini didirikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.

Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi itu juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor. Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, (b) layanan permohonan sertifikasi halal, (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi, (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH, (c) layanan reakreditasi level LPH, dan (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Pernyataan Pelaku Usaha

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:

I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00

2. Permohonan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
  • Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

 

II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp4.200.000,00
  • Golongan II: Rp13.300.000,00
  • Golongan III: Rp17.500.000,00

2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp3.400.000,00
  • Golongan II: Rp8.200.000,00
  • Golongan III: Rp9.100.000,00

3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00

4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-

5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)

  • Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000,00
  • Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000,00
  • Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,00

III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

1. Pelatihan Auditor Halal:

  • Golongan I: Rp3.000.000,00
  • Golongan II: Rp3.500.000,00
  • Golongan III: Rp3.700.000,00

2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00

3. Pelatihan Penyelia Halal:

  • Golongan I: Rp1.600.000,00
  • Golongan II: Rp2.700.000,00
  • Golongan III: Rp3.800.000,00

4. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

  1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000,00
  2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000,00

Lebih lanjut masyarakat bisa melihat rincian aturan sertifikasi halal tersebut maupun informasi terkait layanan BPJPH lainnya pada laman www.halal.go.id/.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

4.442

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI4.442penduduk

4.406

PEREMPUAN

PEREMPUAN4.406penduduk

8.848

TOTAL

TOTAL8.848penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUJIB

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

DANNY PRATAMA ROSIKY

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

WIWIK MEIDYAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD FATHONI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

PREVILIA AYU ANGGUN KRISTIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ABDUL QOHAR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

R. RITA MARDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SULTHONI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Gatoel

TJAHYO JULIANTONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Jetis

IMRON FAUJI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Gedangklutuk

SUGIARTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Brongkol

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

9

Surat

Minggu Ini

39

Surat

Bulan Ini

92

Surat

Bulan Lalu

133

Surat

Tahun Ini

569

Surat

Tahun Lalu

1,462

Surat

Total

3,266

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 07 Juli 2023 12:19:55
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 07 Juli 2023 12:19:55
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 68
Kemarin : 69
Total Pengunjung : 37.016
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.107.181
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 07 Juli 2023 12:19:55
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 07 Juli 2023 12:19:55
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 68
Kemarin : 69
Total Pengunjung : 37.016
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.107.181
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

MUJIB

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DANNY PRATAMA ROSIKY

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

WIWIK MEIDYAWATI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD FATHONI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

PREVILIA AYU ANGGUN KRISTIANA

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

ABDUL QOHAR

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

R. RITA MARDIANA

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

SULTHONI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TJAHYO JULIANTONO

Kepala Dusun Gatoel
Tidak Ada di Kantor

IMRON FAUJI

Kepala Dusun Jetis
Tidak Ada di Kantor

SUGIARTO

Kepala Dusun Gedangklutuk
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Kepala Dusun Brongkol
Tidak Ada di Kantor